Dukung Ops Tumpas Narkoba, Polsek Ngunut Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Jawa Timur-Tulungagung, Media SHI News|

Anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang kurir narkoba golongan 1 jenis sabu saat mengantarkan sabu untuk pemesannya pada hari Rabu (24/08/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kurir sabu berinisial W (41) asal Dsn. Juranggandul, Ds. Pulotondo, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung tersebut ditangkap oleh polisi di pinggir Jalan Raya masuk Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung.

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan, penagkapan terhadap kurir sabu tersebut merupakan tindak lanjut anggota Unit Reskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika.

“Informasi tersebut diterima oleh anggota 6 hari sebelum penangkapan. Dimana, selama 6 hari anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berprofesi sebagai kurir narkoba,” terang Rudi.

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa, 1 klip plastik yang berisi sabu, sebuah handphone, 1 lembar bukti struk transfer, 1 bungkus rokok Surya 12 (sisa 8 batang rokok) dan uang tunai sebesar Rp. 32.000.

“Usai ditangkap dan penggeledahan, pelaku langsung dibawa ke Mako guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut " terang Kapolsek.

Peanangkapan terhadap kurir narkoba ini merupakan sebuah wujud komitmen Polsek Ngunut untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Kab. Tulungagung, khususnya di wilayah hukum Polsek Ngunut.

“Kita akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba yang beraksi di Kab.Tulungagung, terlebih, saat ini tengah dilaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022,” ungkapnya.

“Untuk kurir narkoba yang berhasil ditangkap ini, akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas orang no. 1 di Polsek Ngunut ini NN95/Syaiful. (Sg)

SUPREMASI HUKUM INDONESIA NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama