Polda dan Polresta Jambi Berhasil Amankan 5 Tersangka, Terkait Gudang BBM Ilegal Terbakar Di Kota Jambi

Media Supremasihukum.com, Jambi |

Pasca kejadian terbakarnya gudang BBM Ilegal di Simpang Rimbo Kota Jambi beberapa waktu lalu yang sempat menghebohkan warga kota Jambi pada 15/08.

Polresta Jambi bersama Polda Jambi gelar Konferensi Pers di Mapolresta Jambi 26/09 pukul 14.00 wib.

Polisi berhasil amankan pemilik gudang (Arige Pandu) serta empat orang lainnya BG, DP dan EL, dan MM berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Jambi di back up Ditreskrimsus Polda Jambi.

Pemilik gudang AP sempat buron dan berhasil ditangkap di daerah Desa Perbesi Kecamatan Binanga Kabupaten Karo Sumut pada Jumat 19/08.

Langsung memimpin konferensi pers Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH bersama Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory serta didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan, dan Kanit Tipiter Polresta Jambi IPDA Junaidi.

Dirreskrimsus Kombes Pol Christian Tory menjelaskan ”kita sampai saat ini kita berhasil mengamankan 5 tersangka , 3 org kita amankan dan dua orang lainnya wajib lapor, sambil dikumpulkan alat bukti lainnya.

Hasil Minyak dari hasil ilegal drilling dibawa ke Bayung lincir daerah Sumsel dan diolah lalu di distribusikan.

Dari pemeriksaan ada juga minyak dari Pertamina (kencing) dikumpulkan digudang tersebut, terkait oknum dalam pemeriksaan Propam terkait etika, BBM yang ditimbun berjenis solar

Kapolresta Jambi “Kita akan lakukan patroli rutin, mengenai gudang mereka tidak terus bekerja, sistem buka tutup , kita lengah mereka aktifitas. Mengenai omzet mencapai 100 juta.

19 gudang sudah kita police line, nama pemilik sudah dikantongi dan saat ini dilakukan pengejaran, semua jalur dikota akan kita tindak lanjuti dari hulu sampai hilir” tegas Kapolresta.

Sumber : Dody
Lap : Hamdi Zakaria
SUPREMASI HUKUM INDONESIA NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama