Irwansyah Rambe Penasehat Hukum Tina Berkeyakinan Kliennya Akan Bebas

Media supremasihukum.com, LABURA|

Setelah selesai digelar sidang perdana terhadap Tina Rambe dalam perkara diduga melawan petugas digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang berikutnya akan digelar pada hari Rabu (31/7/2024) agenda persidangan berikutnya pembacaan Eksepsi dari penasehat hukum Tina Rambe akan digelar pada hari Senin, 5/8/2024.

Irwansyah Rambe selaku Penasehat hukum Tina Rambe berkeyakinan eksepsi yang akan dibacakan akan sangat membantu Tina Rambe dalam perkara yang sedang berjalan, menurutnya surat dakwaan jaksa penuntut umum sangat janggal dan tidak berdasar, secara umum ia menyebutkan Dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak nyambung, "Kita tidak melihat ada korelasi antara pasal yang didakwakan dengan peristiwa yang diuraikan dalam surat dakwaan, padahal surat dakwaan itu mahkotanya jaksa penuntut umum" tandasnya.

Klien kami didakwa telah melakukan tindak pidana Melawan petugas sesuai dengan pasal 212 Subs 213 ayat (1) KUHPidana, benar kita mengerti mereka adalah petugas kepolisian yang bertugas untuk hal tertentu dan memakai seragam petugas kepolisian, namun yang harus kita pahami dari pasal 212 Subs 213 (1) adalah Tugas yang sah, dalam perkara klien kami Tina Rambe seharusnya Jaksa Penuntut Umum lebih berhati-hati dalam memaknai pasal yang didakwakan, Surat Perintah yang mereka Pegang itu Perintah untuk melakukan pengamanan dalam rangka pengoperasian kembali Pabrik Kelapa Sawit PT. PPSP, dan dalam surat dakwaan tidak jelas Tempus deliktinya dimana adakah diwilayah Pabrik beroperasi atau malah dalam wilayah yang masih dalam kekuasaan Masyarakat sekitar, gak nyambung sama sekali Surat Dakwaannya" Ucapnya.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh terhadap klien kami dilakukan perpanjangan penahanan oleh jaksa penuntut umum sampai dengan tanggal (7/8/2024), meski demikian saat agenda pembacaan eksepsi nanti kita akan serahkan langsung Surat Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara, kita tidak ingin merintangi, menghambat dan memperlambat jalannya persidangan, kita hanya meresa sedih dengan anaknya (Pr) yang masih berusia 4 (empat) Tahun, saya berkeyakinan Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tina, dan untuk itu kita mengharapkan do'a dari masyarakat Labuhanbatu 'pungkasnya.

(MN/Amin Hsb) 

SUPREMASI HUKUM INDONESIA NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama